Setiap orang yang pandangan matanya telah dikotori oleh hal-hal yang diharamkan hendaklah ia segera berusaha menyucikannya. Langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan menyesali apa yang telah diperbuat, merasakan kesedihan dalam hatinya atas semua itu, bertaubat dengan sebenar-benarnya dan berjanji menjaga pandangan matanya dari memandang dengan dilandasi keinginan syahwat di sisa umurnya.
Memandang sesuatu dengan dilandasi keinginan syahwat, merupakan sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang beriman. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai berikut, "Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat. "Disebutkan juga, Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." (Qs. an-Nur: 30).
Dalam sebuah hadist disebutkan, "Pandangan adalah panah beracun dari iblis. Allah berfirman (hadits qudsi); Barangsiapa meninggalkan pandangan itu karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantinya dengan iman yang terasa manisnya dalam hatinya." (HR. ath-Thabrani)
Habib Umar bin Hafidz