Dalam ayat di atas, jelas sekali ditegaskan bahwa siapa yang berani menghardik anak yatim, dalam arti tidak memperlakukan anak yatim dengan baik, mengurangi atau tidak memberikan hak-haknya, menyakitinya baik secara fisik maupun secara psikis, serta perilaku-perilaku yang tidak baik atau kurang manusiawi yang lain, maka oleh al-Quran orang itu dianggap telah mendustakan agama. Hal demikian menunjukkan bahwa memuliakan anak yatim termasuk perkara yang sangat penting dalam agama, sehingga siapa yang tidak memuliakan agama seakan- akan dia telah mendustakan agama secara keseluruhan.
Begitu pula, di dalam hadis juga ada banyak sekali motivasi dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar kita punya kegemaran di dalam menyantuni anak-anak yatim, baik yang secara temporal maupun sampai menjadi orang tua asuh bagi anak yatim. Bahkan, dalam suatu hadis yang sangat populer, Rasulullah menjanjikan posisi yang begitu dekat dengan beliau di surga kelak, jika kita mau menyantuni anak yatim. Dengan demikian kita melihat, betapa besar perhatian agama ini kepada anak-anak yatim.
Karena itu, terkait dengan perhatian agama Islam yang sangat besar dan luar biasa terhadap anak yatim ini, maka ada dua perkara yang perlu kita curahkan terhadap anak yatim sekaligus perlu kita jaga dengan penuh kehati-hatian. Pertama, kita harus memiliki semangat dan motivasi yang lebih dan ekstra untuk memberikan bantuan terhadap anak- anak yatim, baik dengan bantuan yang berupa
Jangan sampai kita, baik secara lalai apalagi secara sengaja, memanfaatkan kekayaan anak-anak yatim itu untuk kepentingan pribadi kita, karena hal seperti ini merupakan kejahatan yang sangat besar dalam agama Islam.
harta benda sebagaimana biasa, maupun dengan bantuan pendidikan, bimbingan, tarbiah, arahan-arahan, nasihat-nasihat, dan semacamnya, sehingga kelak mereka bisa
tumbuh sebagai orang yang baik. Kedua, ketika kita berkesempatan atau dimudahkan oleh Allah untuk mengurusi anak yatim, terutama mengurusi harta anak yatim, maka kita juga harus ekstra hati-hati dalam menata dan mengelola harta itu. Jangan sampai kita, baik secara lalai apalagi secara sengaja, memanfaatkan kekayaan anak-anak yatim itu untuk kepentingan pribadi kita, karena hal seperti ini merupakan kejahatan yang sangat besar dalam agama Islam.
Nah, aspek yang kedua ini pada saat ini sangat perlu untuk mendapatkan perhatian besar pada masa kini, sebab aspek yang pertama, yakni semangat dalam menyantuni anak yatim, sudah cukup semarak di negeri ini, dibuktikan dengan banyaknya lembaga- lembaga nirlaba yang terkait dengan penyantunan terhadap anak-anak yatim. Karena itu, keberadaan lembaga-lembaga ini perlu diperkuat dengan organisasi yang tertata, pencatatan dan akuntansi yang rapi, tenaga-tenaga yang profesional, sehingga bisa menjadi lembaga yang benar-benar amanah dalam menjaga hak-hak anak-anak yatim.